detikcom - Jakarta, Kita sedang memasuki dunia maya yang paralel dengan dunia yang kita jalani sehari-hari. Akibatnya timbul berbagai masalah dan isu baru yang tumpang tindih sehubungan dengan registrasi domain name. Perihal ini diungkapkan Sekjen Asosiasi Pengguna Komputer Indonesia (Apkomindo), Rudy Rusdiah, kepada detikcom Kamis (6/7/2000). Menurut Rudy, berbagai masalah yang timbul sehubungan dengan registrasi domain name tersebut diantaranya registrasi domain name di Indonesia yang kurang transparan, komersialisasi register, masalah URL hingga peraturan yang baku. Rudy mengatakan kurang trasparannya registrasi domain di Indonesia dapat dilihat dari lamanya proses registrasi dan pengecekan (parsing) dibandingkan dengan registrasi domain dot.com di Network Solution Inc. (NSI) yang terasa lebih mudah dalam proses pengecekannya. "Di NSI, kita bisa mengecek domain yang didaftarkan tersebut sudah atau belum teregister oleh pihak lain. Jika belum, maka kita dapat mendaftarkan segera. Prosesnya cukup mudah, tinggal isi nama, alamat, email dari yang pemilik dan technical contact," ujar Rudy. Selanjutnya kita tinggal mengisi server name dan IP dari Host yang kita akan gunakan. Prosesnya hanya memakan waktu kurang dari 20 menit dan keesokan harinya sudah beres. "Proses aplikasi seperti inilah yang kita inginkan. Proses registrasi di Indonesia perlu dipermudah dan waktunya dipercepat agar makin banyak domain yang di register diIndonesia dan tidak perlu registrasi keluar negeri," tambah Rudy yang juga aktif di Asosiasi Warnet Indonesia. Belum lagi untuk registrasi co.id yang harus melampirkan Akte Perusahaan atau SIUP, sehingga terkadang sangat sulit untuk mendapatkan domain name yang kita inginkan. "Agar tak terjadi penumpukan masalah dalam proses pendaftaran ini, IDNIC hendaknya segera melibatkan pemerintah, asosiasi IT lain dan organisasi seperti Kadin untuk menyusun Undang-undangnya," usul Rudy.