Jepang Sediakan Tempat Khusus Main Drone

Unknown - rns - detikinet, 28 Jan 2016

Jakarta - Kekhawatiran terhadap penggunaan drone secara sembarangan yang mengemuka sejak tahun lalu di Jepang, membuat pemerintahnya langsung bertindak.

Jepang akan menentukan tempat-tempat spesifik yang diperbolehkan untuk menerbangkan drone. Kedengarannya memang menyenangkan bagi para pemilik drone, namun perlu dicatat, zona aman bermain drone yang ditunjuk pemerintah Jepang adalah area dekat gunung dan pulau kecil.

Seperti detikINET kutip Japan News, Kamis (28/1/2016), zona ini sekaligus akan digunakan sebagai lahan uji coba. Antara lain untuk melihat apakah drone bisa digunakan untuk mengusir hewan yang menyerang tanaman pertanian.

Tujuan lainnya adalah untuk menguji sejauh mana efektivitas drone dalam memasok keperluan medis di area yang kurang terjangkau. Misalnya, salah satu wilayah bernama Okutama pernah diselimuti salju tebal. Dalam situasi semacam ini, drone cargo bisa membantu memasok obat-obatan untuk masyarakat di daerah tersebut.

"Jika teknologi baru yang memanfaatkan drone dikembangkan, ini akan membawa perkembangan di industri baru. Kami juga berencana membuat riset bagi pihak swasta untuk pemanfaatan zona khusus drone secara efektif," sebut juru bicara pemerintahan Jepang.

Sejumlah negara memang mulai memberlakukan aturan untuk penerbangan drone. Di Indonesia sendiri, tahun lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015.

Dengan demikian, pengoperasian drone di langit Indonesia tidak bisa sembarangan lagi. Aturan ini diterbitkan pada 12 Mei 2015, bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

"Selama ini kan memang tidak ada, belum ada aturannya. Selama pemanfaatan ruang udara kita, harus ada aturannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata saat itu.

Merujuk pada atura tersebut, tujuannya adalah meningkatkan keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang muncul karena pengoperasian drone. Dirjen Perhubungan Udara pun sudah ditunjuk untuk pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

(rns/rou)

Berita Terkait