Mustika Ratu gugat Mustika-ratu.com

Unknown - Bisnis Indonesia, 03 Sep 2000

PT Mustika Ratu Tbk. akan mengambil tindakan hukum atas penyerobotan nama domain Mustika-ratu.com, karena dinilai dapat merusak reputasi dan nama baik perusahaan kosmetik tersebut. Dini C. Tobing, praktisi hukum dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana mengungkapkan bahwa kliennya -PT Mustika Ratu- akan menuntut secara perdata berupa gantirugi dan pidana atas penyalahgunaan nama domain itu. Dia menjelaskan bahwa Chandra Sugiono diduga telah menggunakan nama perusahaan dan nama dagang Mustika Ratu dengan nama domain Mustika-ratu.com. Penggunaan nama domain tersebut, jelas Dini, dilakukan oleh Sugiono tanpa izin dan tanpa hak dari pemilik merk PT Mustika Ratu (www.mustika-ratu.co.id). "Perbuatan Sugiono menggunakan nama domain Mustika-ratu.com tersebut jelas merusak reputasi dan nama baik PT Mustika Ratu Tbk," ujarnya. Dia menilai perbuatan Sugiono tersebut bisa dikategorikan persaingan curang karena dia bekerja pada perusahaan sejenis yaitu PT Martina Berto-saingan PT Mustika Ratu. "Jadi, penggunaan nama domain Mustika-ratu.com tersebut mengindikasikan adanya persaingan curang," ujarnya. PT Mustika Ratu, tambah dia, kini menghitung berapa kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan nama domain tersebut. "Klien kami belum bisa menentukan berapa besar tuntutan ganti rugi karena saat ini masih dihitung," tambahnya. Dia mengemukakan bahwa nama domain Mustika-ratu.com tersebut hingga kini masih kosong. "Sugiono hanya bermaksud memblok nama Mustika Ratu. Jadi, di sini ada itikad tidak baiknya, apalagi dia bekerja pada perusahaan sejenis." PT Mustika Ratu, tambahnya, telah mendaftarkan nama domain Mustikaratu.co.id. "Klien kami memang belum mendaftarkan untuk nama domain Mustika-ratu.com," tambah dia. Dini menambahkan bahwa kini banyak nama orang, nama perusahaan atau merk terkenal dipakai untuk nama domain oleh pihak yang bermaksud dan kepentingan tertentu. PT Mustuka Ratu, jelas dia, adalah nama perusahaan dan sekaligus merk dagang untuk produk jamu dan kosmetika tradisional. Dia mengemukakan bahwa kliennya telah mendaftarkan merk dagang Mustika Ratu untuk berbagai jenis produk jamu dan kosmetika tradisonal. Pendafdtaran merk tersebut, jelas dia, tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga ke seluruh kawasan Asia, Timur Tengah dan Eropa. Sedangkan produknya telah berhasil menembus pasar berbagai negara di dunia Sengketa pendaftaran nama domain kini mulai marak dan menjadi salah satu isyu utama dalam Internet. Tidak jarang penggugat akhirnya memenangkan kasusnya di pengadilan. Kasus sengketa situs www.worldwrestlingfederation.com, misalnya, akhirnya memenangkan WWF (World Wrestling Federation) sehingga Michael Bosman dari Amerika Serikat harus menyerahkan nama domain tersebut. Bosman sebelumnya telah mendaftarkan domain www.worldwrestlingfederation.com tersebut dengan biaya US$100. Dia berniat menjual nama domain itu senilai US$1.000. Dia gagal mengklaim bahwa alamat tersebut dikatikan dengan dengan miliknya yaitu merupakan nama panggilannya atau keluarganya, atau bahkan nama dari salah satu binatang peliharaanya

Berita Terkait