American Civil Liberties Union (ACLU) dan kelompok-kelompok pembela "hak cyber" mengajukan pengaduan kepada Departemen Perdagangan AS mengenai top-level domain (TLD) oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), organisasi yang mengatur sistem domain name di internet. ACLU dan para pembela "hak cyber" ini menentang pengekangan kebebasan berekspresi yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah TLD. Kelompok ini juga mengatakan bahwa proses yang digunakan ICANN dan Departemen Perdagangan dalam memilih TLD sangat tidak demokratis dan melangar hukum yang menjamin keterbukaan dan keikut-sertaan masyarakat. Dengan membatasi jumlah domain, ICANN dan Departemen Perdagangan telah mengekang kebebasan berbicara pengguna internet, baik perorangan maupun organisasi. Demikian isi surat yang dibuat ACLU kepada Departemen Perdagangan. Surat tersebut mengharapkan tanggapan dari masyarakat sebelum National Telecommunications and Information Administration (NTIA) memutuskan TLD mana yang akan digunakan. November lalu, ICANN mengeluarkan 7 top-level domain untuk mengatasi banyaknya domain .com dan .net. ICANN menyetujui .biz untuk bisnis; .info untuk kegunaan umum; .name pribadi; .pro untuk profesional; .museum untuk museum; .coop untuk kerjasama bisnis, dan .aero untuk industri penerbangan. Namun ICANN menolak top-level domain lain, ermasuk .kids, .xxx, .web, .union dan .tel. Surat tersebut juga menyatakan bahwa penolakan ICANN terhadap top-level domain .union, tidak beralasan dan tidak demokratis. Setidaknya ada satu lagi pengaduan yang dilakukan NTIA terhadap proses pemilihan TLD. Protes tersebut datang dari Atlantic Root Network Inc., yang mengklaim bahwa ICANN tidak mempunyai wewenang untuk menyetujui TLD baru. Baik ICANN maupun Departemen Perdagangan AS belum bisa dimintai keterangan.