
Jakarta - Kementerian Keuangan Rusia mengajukan regulasi baru untuk mengatur penggunaan Bitcoin di negaranya.
Saat ini, Bitcoin tidak dilarang di Rusia. Meski demikian, penggunaannya dianggap ilegal mengingat Rusia punya hukum yang melarang warga dan perusahaan di negaranya menggunakan pengganti bentuk uang apapun.
Selama Februari lalu, pejabat Kementerian Keuangan Rusia telah mengubah dan menambahkan aturan hingga menjadi aturan final yang saat ini diajukan.
Salah satu poin dalam regulasi ini, seperti dilansir News Softpedia, bisa mengancam warga yang menggunakan Bitcoin dan mata uang vortual lainnya dengan hukuman lebih keras dibandingkan sebelumnya.
"Empat tahun penjara bagi warga biasa," demikian seperti tertulis dalam aturan yang diajukan tersebut.
Poin lainnya menyebutkan, warga Rusia juga bisa dikenai denda sekitar 1 juta rubel atau sekitar Rp 186 juta jika kedapatan melakukan transaksi Bitcoin atau aktivitas 'menambah' Bitcoin.
Besaran denda ini juga berlaku bagi lembaga atau organisasi. Namun sanksi penjara yang dijatuhkan lebih besar. "Tujuh tahun penjara bagi manager bank," sebut juru bicara Kementerian Keuangan Rusia.
Bitcoin menjadi momok di berbagai negara dan dianggap ilegal. Meski hanya mata uang digital, Bitcoin bisa jadi alat pembayaran di dunia nyata.
Banyak orang suka Bitcoin karena mampu jadi alat pembayaran tanpa kartu kredit, biaya administrasi dan tentu saja tanpa harus mematuhi regulasi di setiap negara. Namun karena sifatnya ini, regulator khawatir Bitcoin disalahgunakan untuk pencucian uang atau untuk mendukung kegiatan terkait terorisme.
Bitcoin dihasilkan server khusus yang berfungsi layaknya 'tambang'. Sistem akan secara berkala mengeluarkan angka-angka rumit yang akan diterjemahkan sebagai Bitcoin.
Nah, angka-angka itu yang akan ditangkap oleh para miner atau penambang melalui alat mereka. Semakin cepat alat yang dimiliki, maka kemungkinan mendapatkan Bitcoin semakin besar.
(rns/yud)